You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Ribu Manggrove di Tanam di Pulau Harapan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

50 Ribu Manggrove Ditanam di Pulau Harapan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menyambut baik penanaman 50 ribu mangrove di pinggir pantai sebelah selatan Pulau Harapan. Mangrove ditanam di lahan seluas 10 hektare.

Diharapkan ada icon mangrove untuk tujuan wisata dan edukasi pada masyarakat

Lurah Pulau Harapan, Murta'a mengatakan, penanaman ribuan mangrove ini merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari sebuah perusahaan. Pihaknya sangat mendukung, karena ini sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, baik ekologi, ekonomi maupun sosial.

"Ini bagian dari pemberdayaan masyarakat untuk senantiasa melestarikan, menjaga dan memelihara lingkungan. Diharapkan ada ikon mangrove untuk tujuan wisata dan edukasi pada masyarakat," kata Murta'a, Rabu (11/10).

Warga Pulau Kelapa Dilatih Keterampilan Kerajinan Batok

Sementara itu, Ketua Sentra Penyuluhan Kehutanan dan Pedesaan (SPKP) Elang Bondol Pulau Harapan, Mustafa menambahkan, penamanan pohon mangrove ini dalam rangka menjaga pantai agar terhindar dari abrasi dan juga memberikan dampak positif bagi warga.

"Kegiatan ini merupakan bentuk Corporate Social Responsibility sebagai program pemberdayaan masyarakat. Hingga tahun 2017 ini sudah ada sekitar 310 ribu batang mangrove yang ditanam," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye14800 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1804 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1153 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1058 personFakhrizal Fakhri